Selasa, 25 Desember 2012

PERSYARATAN INTERMEDIETE LEADERSHIP TRAINING (INTRA) PII


PERSYARATAN PESERTA INTERMEDIETE TRAINING (INTRA)
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) ACEH
Banda Aceh, 6 - 13 Januari 2013

A.     PERSYARATAN UMUM
  1. Telah lulus mengikuti Basic Training (BATRA) minimal 5 bulan terakhir.
  2. Telah lulus mengikuti salah 1 jenis kursus wajib pasca batra (contoh: LMD, PMO, LBTD)
  3. Pernah mengikuti ta’lim PII pasca Batra minimal 5x (lima kali)
  4. Membawa Surat Mandat dari PD / PW
  5. Bersedia Aktif di struktur kepengurusan baik di PD maupun PW minimal 2 periode
  6. Bersedia mengikuti Kursus Pasca Intra dan ta’lim Wustho
  7. Memiliki pengalaman menjadi Panitia Kegiatan di PII.
  8. Pendidikan minimal kelas 3 SMP atau berumur 15 tahun dan maksimal semester 4 atau berumur 21 tahun
  9. Membawa Al Qur’an terjemah dan alat tulis-menulis.
  10. Berpakaian rapi menutup aurat, kemeja berkerah dan bersepatu , khusus PII Wati wajib menggunakan rok dan kaos kaki.
  11. Membawa perlengkapan pribadi
  12. Membawa pas photo ukurang 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  13. Mengisi Formulir dengan cara diketik dan di kirim melalui Email: pwpiiaceh@gmail.comdan Hard Copy nya di bawa saat acara.
  14. Lulus screening dan wawancara
  15. Bersedia melaksanakan dan mematuhi aturan yang telah ditentukan saat training
  16. Wajib Membaca dan membawa buku-buku yang berkaitan dengan (min 7 buku)
Ø  Ke-islam-an (teologi, mazhab, tasawuf, aqidah, ibadah, akhlaq)
Ø  Ideologi
Ø  Pendidikan
Ø  Keorganisasian
Ø  Manajemen
Ø  Psikologi remaja dan social
Ø  Sosiologi
Ø  Ke-PII-an
Ø  Filsafat
Ø  Komunikasi
Ø  Sejarah
Ø  Kebudayaan
Ø  Iptek
Ø  Penelitian

B.   PERSYARATAN KHUSUS
  1. Mengetahui Sejarah Perjuangan PII (Akan di lakukan Screening Test)
  2. Memahami isi Khittah Perjuangan PII (Akan di lakukan Screening Test)
  3. Mengetahui dan memahami cara menulis Karya Ilmiah (Akan di lakukan Screening Test)
  4. Membuat Kliping Berita yang berkaitan dengan Masyarakat Islam, Pendidikan, Sosial, Politik, dan Budaya (Minimal 20 Berita) Berita tidak Boleh dari internet, hanya di bolehkan dari Koran, Tabloid, atau Majalah (sumber berita harus di cantumkan).
  5. Membuat Pendapat Pribadi (critical review) terhadap salah satu berita yang di ketik minimal 2 (dua) halaman penuh.
  6. Hafalan
Ø  Hafalan surah pendek (Juz 30) Minimal 13 surah.
Ø  Hafal Khutbah Jumat Bagi PII Wan dan Mampu Menulis Surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlas bagi PII Wati

C.   KETENTUAN YANG LAIN
  1. Tugas tulis keseluruhan dikumpulkan dalam bentuk hard copy pada saat Screening Test dan soft copynya dikirimkan ke email : pwpiiaceh@gmail.com paling lambat 3 hari sebelum acara.
  2. Critical Review di tulis pada kertas A4 (kuarto) dengan normal margin, dan menggunakan huruf Time New Roman ukuran 12.
  3. Jika mengalami kesulitan dan ingin menanyakan hal-hal yang belum di pahami silahkan hubungi : 085260553548 (Suryadi MZ / Kabid Kaderisasi PW PII Aceh) 085260490014 (Ahmad Yanis)

Sabtu, 24 November 2012

RATIFIKASI (legal proces)

BAB I
PENDAHULUAN

Perjanjian internasional memainkan peranan penting dalam mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan pada era global ini, tidak ada satu negarapun yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak diatur dalam perjanjian internasional (Baca pula Boer Mauna ,2000:82). Hal tersebut didorong oleh perkembangan pergaulan internasional , baik yang bersifat bilateral maupun global. Perkembangan tersebut antara lain disebabkan oleh karena semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada percepatan arus globalisasi masyarakat dunia .

Perbuatan perjanjian internasional (treaty) yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia (www. dfa- department luar negeri go.id) . Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian – perjanjian internasional hanya diatur dalam hukum kebiasaan . Selanjutnya diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang ditandatangani 23 Mei 1969 , dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980. Konvensi ini telah menjadi hukum internasional positif (Boer Mauna,2000:83).

Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan perjanjian internasional ialah yang biasa disebut dengan traktat(treaty) yaitu suatu sebutan atau istilah untuk perjanjian internasional pada umumnya. treaty merupakan persetujuan internasional yang diadakan oleh negara – Negara dalam bentuk tertulis dan seterusnya ,sehingga perjanjian internasional dalam bentuk lisan tidak dapat dimasukkan kedalam jenis treaty, walaupun perjanjian secara lisan itu melahirkan kewajiban internasional . Pengertian lainnya terdapat Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No . 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional . Dengan demikian , perjanjian internasional merupakan semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan – ketentuan yang mempunyai akibat hukum Dalam hukum internasional perjanjian internasional yang dibuat dengan wajar menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat bagi negara- negara peserta(para pihak), dan kekuatan mengikat perjanjian internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang mewajibkan negara –negara untuk melaksanakan dengan itikat baik kewajiban – kewajibannya(Lihat F. Isjwara , 1972:201). Perjanjian internasioanal dimuka dapat terlihat bahwa perjanjian internasional (traktat) selalu bertujuan meletakkan kewajiban – kewajiban yang mengikat terhadap negara- negara peserta . Pada umumnya perjanjian internasional akan segera mengikat bagi negara – negara pesertanya apabila telah melalui proses ratifikasi.