Tampilkan postingan dengan label Kajian Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2012

RATIFIKASI (legal proces)

BAB I
PENDAHULUAN

Perjanjian internasional memainkan peranan penting dalam mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan pada era global ini, tidak ada satu negarapun yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak diatur dalam perjanjian internasional (Baca pula Boer Mauna ,2000:82). Hal tersebut didorong oleh perkembangan pergaulan internasional , baik yang bersifat bilateral maupun global. Perkembangan tersebut antara lain disebabkan oleh karena semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada percepatan arus globalisasi masyarakat dunia .

Perbuatan perjanjian internasional (treaty) yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia (www. dfa- department luar negeri go.id) . Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian – perjanjian internasional hanya diatur dalam hukum kebiasaan . Selanjutnya diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang ditandatangani 23 Mei 1969 , dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980. Konvensi ini telah menjadi hukum internasional positif (Boer Mauna,2000:83).

Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan perjanjian internasional ialah yang biasa disebut dengan traktat(treaty) yaitu suatu sebutan atau istilah untuk perjanjian internasional pada umumnya. treaty merupakan persetujuan internasional yang diadakan oleh negara – Negara dalam bentuk tertulis dan seterusnya ,sehingga perjanjian internasional dalam bentuk lisan tidak dapat dimasukkan kedalam jenis treaty, walaupun perjanjian secara lisan itu melahirkan kewajiban internasional . Pengertian lainnya terdapat Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No . 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional . Dengan demikian , perjanjian internasional merupakan semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan – ketentuan yang mempunyai akibat hukum Dalam hukum internasional perjanjian internasional yang dibuat dengan wajar menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat bagi negara- negara peserta(para pihak), dan kekuatan mengikat perjanjian internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang mewajibkan negara –negara untuk melaksanakan dengan itikat baik kewajiban – kewajibannya(Lihat F. Isjwara , 1972:201). Perjanjian internasioanal dimuka dapat terlihat bahwa perjanjian internasional (traktat) selalu bertujuan meletakkan kewajiban – kewajiban yang mengikat terhadap negara- negara peserta . Pada umumnya perjanjian internasional akan segera mengikat bagi negara – negara pesertanya apabila telah melalui proses ratifikasi.